Payakumbuh – Dua orang warga Kampuang Tangah, Nahari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota diamankan Unit Reskrim Polsek Guguak, Minggu (27/7/2025).
Bersasarkan keterangan dari Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona, Keduanya yakni, perempuan inisial RS (36 tahun) dan rekannya laki-laki inisial SA (40 tahun) diamankan karena telah melakukan dugaan pencurian emas beserta uang tunai milik salah seorang ibu rumah tangga bernama Delisa warga Padang Batang Korong, Nagari Sungai Antuan.
“Benar kita telah mengamankan dua orang diduga melakukan aksi pencurian, yakni perempuan inisial RS dan laki-laki inisial SA,” ujar Kapolsek.
Barang milik korban yang dicuri pelaku adalah berupa perhiasan emas dan uang tunai dengan total Rp34.650.000 yang tersimpan didalam jok motor korban.
“Menurut pengakuan RS, dia sudah lama berencana untuk mencuri emas dan uang milik korban tersebut. Dengan alasan untuk membayar hutang. Karena ia tahu, korban menyimpan banyak uang dan emas didalam jok motor,” kata Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah di tahan di sel tahanan Polsek Guguak.
Wartawan :Eky Afriady/hms

