Padang, Sumbarlivetv – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris. Penyusunan SOP ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, seragam, transparan, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kehadiran SOP tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurutnya, SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah terkait dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan secara lebih efektif dan akuntabel.
“Melalui SOP ini, masyarakat akan memperoleh kepastian prosedur, waktu pelayanan, serta kejelasan persyaratan dalam pengurusan surat tanah dan ahli waris. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujar Fadly Amran.
Ia menambahkan, penyusunan SOP juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa administrasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Padang.
Pemko Padang berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif, efektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.












