PASAMAN BARAT | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, Selasa (26/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Saat ini, keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Pelaku WA diamankan di rumahnya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan RR ditangkap saat antre mengisi BBM di SPBU Sarik,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. WA diduga berperan sebagai pemilik modal, pemilik lokasi penyimpanan, sekaligus pemilik kendaraan. Sementara RR bertugas melangsir BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dalam aksinya, RR menggunakan mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian dan pemindahan BBM.
Setelah dikumpulkan, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah sebelum dijual kembali kepada pengecer.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diduga mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi setiap harinya, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite. Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.
“Dari praktik ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 262 liter Bio Solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelewengan BBM subsidi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolres Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena dinilai merugikan masyarakat dan negara.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.

