Lubuk Basung – Tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Agam tangkap pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di jalan Lintas Padang-Pasaman Simpang Gudang nagari Manggopoh, Lubuk Basung pada hari Sabtu (28/06/2025).
Pelaku berinisial RZ, 40 tahun warga Pandam jorong Anak Aia Dadok kecamatan Lubuk Basung ditangkap tim gabungan ketika akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram. Bersama pelaku turut diamankan 1 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit handphone yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.
RZ diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik RZ. Sisik trenggiling didapat oleh RZ dengan cara menangkap satwa Appendix 1 itu dengan menggunakan perangkap, selanjutnya dikulit dan dijemur sebelum diperjualbelikannya.
Liputan :Apollo/hms



