Berita terkini dari berbagai sumber di indonesia baik dari politik, ekonomi mapun budaya serta berita terbaru lainnya di sumbar tv live
SUMBAR LIVE TV, TERDEPAN MENGABARKANIndeks
AGAM  

34 Calon Jamaah Umrah Terlantar di Malaysia, Mahasiswa Hukum Dampingi Korban Lapor ke Polresta Bukittinggi

 

34 Calon Jamaah Umrah Terlantar di Malaysia, Mahasiswa Hukum Dampingi Korban Lapor ke Polresta Bukittinggi

Bukittinggi,- Sabar Ruddin, aktivis dari Jaringan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Kota Blitar sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum, melakukan pendampingan non-litigasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh salah satu agen travel yang beroperasi di Bukittinggi Sumatera Barat.(Senin/21/07/2025).

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Yogi, melaporkan bahwa orang tuanya bersama 33 calon jamaah lainnya terlantar di Malaysia saat hendak melanjutkan perjalanan umrah. Keberangkatan mereka difasilitasi oleh PT An Najah Tour and Travel, melalui seorang marketing bernama Wildawati.

Yogi menjelaskan bahwa pada 3 Juni 2024, dirinya diminta membayar uang muka sebesar Rp20 juta secara tunai oleh Wildawati. Kemudian, pada 14 Agustus 2025, ia kembali diminta untuk menambah pembayaran sebesar Rp20 juta, yang ditransfer ke rekening atas nama PT an Najah Tour and Travel. Tak lama, pada 15 Agustus 2025, Wildawati kembali meminta pelunasan sebesar Rp10 juta, dan disertai bukti invoice sebagai tanda lunas.

“Wildawati berjanji akan bertanggung jawab atas seluruh keberangkatan. Namun setelah orang tua saya berangkat, mereka hanya sampai di Malaysia dan tidak pernah dilanjutkan ke Tanah Suci,” ujar Yogi.

Akibat kejadian tersebut, seluruh biaya hidup selama di Malaysia, termasuk makan dan tiket kembali ke Bukittinggi, harus ditanggung pribadi oleh calon jamaah. Yogi menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp80 juta, dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari wildawati.

“Saya merasa sangat dirugikan secara materiil dan emosional. Ini bukan sekadar uang, tapi juga soal ibadah orang tua saya yang gagal. Saya sudah serahkan semua bukti ke Polresta Bukittinggi,” tambahnya.

Sabar Ruddin, selaku pendamping korban, menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke pihak Polresta Bukittinggi. Ia menekankan bahwa peristiwa ini termasuk dalam dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mendampingi korban agar mendapatkan keadilan, dan agar pelaku serta pihak travel bertanggung jawab. Pendampingan ini juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih waspada,” kata Sabar.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur. Sementara itu, KRPK bersama jaringan mahasiswa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. KRPK juga berencana membuka posko pengaduan masyarakat dan bekerja sama dengan lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi korban penipuan serupa.

Liputan :Sabar/Eky Afriady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *