Berita terkini dari berbagai sumber di indonesia baik dari politik, ekonomi mapun budaya serta berita terbaru lainnya di sumbar tv live
SUMBAR LIVE TV, TERDEPAN MENGABARKANIndeks
Berita  

Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Padang, Sumbarlivetv – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat upaya pengentasan hunian tidak layak melalui program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun 2026, sebanyak 22 unit rumah warga menjadi sasaran perbaikan guna menghadirkan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor perumahan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menjelaskan bahwa seluruh rumah yang masuk dalam program telah melalui proses verifikasi sesuai dengan kriteria penerima bantuan RTLH.

“Tahun ini target perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang sebanyak 22 unit. Saat ini sebagian sudah memasuki tahap pelaksanaan dan sebagian lainnya sedang dalam proses persiapan,” ujarnya di Kantor Dinas Perkim Kota Padang, Rabu (10/6/2026).

Ia menyebutkan, dari total target tersebut sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara enam unit masih dalam tahap perencanaan dan lima unit lainnya sedang menjalani proses persiapan sebelum konstruksi dimulai.

Menurut Virgistia, program RTLH tidak hanya berfokus pada perbaikan ringan, tetapi juga menyasar kerusakan struktural yang menjadi kendala utama bagi penghuni rumah.

Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap unit rumah yang direnovasi. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan masing-masing rumah.

“Perbaikannya bisa dimulai dari pondasi. Rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan dibangun pondasinya, sedangkan rumah semi permanen dapat direhabilitasi menjadi rumah permanen yang lebih layak dan aman untuk ditempati,” jelasnya.

Hingga saat ini, pendanaan program RTLH masih sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Namun, pemerintah daerah berharap adanya dukungan tambahan dari pemerintah pusat agar cakupan penerima manfaat dapat diperluas.

Menurut Virgistia, sinergi pendanaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni yang masih tersebar di berbagai wilayah Kota Padang.

Selain melaksanakan renovasi, Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengusulkan bantuan RTLH melalui pemerintah kelurahan setempat.

Untuk mengajukan bantuan, warga cukup menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang mengalami kerusakan.

“Masyarakat dapat mengusulkan melalui kelurahan masing-masing. Cara ini lebih efektif karena pihak kelurahan mengetahui kondisi warganya dan dapat membantu proses verifikasi kebutuhan di lapangan,” katanya.

Program RTLH menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rumah yang layak tidak hanya memberikan rasa aman bagi penghuninya, tetapi juga berdampak pada kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas keluarga.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni dapat terus berkurang dari tahun ke tahun, sehingga semakin banyak warga yang menikmati hunian yang sehat, aman, dan memenuhi standar kelayakan tempat tinggal.

Tags: RTLH, Kota Padang, Dinas Perkim Padang, Renovasi Rumah, Rumah Tidak Layak Huni, Perumahan, Kesejahteraan Masyarakat, APBD Padang, Hunian Layak, Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *